HefLdMeicEtUwtueWBWH3PTTkGBfKDvF5ornRJYT
Bookmark

Walaupun Kedatangan Amil Jawazim / Amil Nawashib Nun Jamak Muannats Tetap Ada, Inilah Alasannya!

Walaupun Kedatangan Amil Jawazim / Amil Nawashib Nun Jamak Muannats Tetap Ada, Inilah Alasannya!

Semua bentuk Tashrifan Fi'il Mudhore' yang ujungnya berakhiran huruf Nun, itu harus dibuang huruf Nunnya ketika kedatangan Amil Jawazim dan Amil Nawashib. Namun, ada satu Nun yang akan tetap ada dan tidak akan hilang walau dalam keadaan apapun, yaitu Nun Jamak Muannats.

Kenapa tidak bisa dibuang? Lalu apa alasannya?

Nahh pada kesempatan kali ini Insya Allah Kang Dilah akan membahas tuntas tentang hal tersebut.

Sebelum ke pembahasan, saya akan jelaskan dulu mana saja wazan - wazan fi'il mudhore' yang ujungnya berakhiran huruf Nun

  1. يَفْعُلَانِ (Tasniyah Mudzakar Ghoib)
  2. يَفْعُلُوْنَ (Jamak Mudzakkar Ghoib)
  3. تَفْعُلَانِ (Tasniyah Muannats Ghoib)
  4. يَفْعُلْنَ (Jamak Muannats Ghoib)
  5. تَفْعُلَانِ (Tasniyah Mudzakar Mukhotob)
  6. تَفْعُلُوْنَ (Jamak Mudzakkar Mukhotob)
  7. تَفْعُلِيْنَ (Mufrod Muannats Mukhotob)
  8. تَفْعُلَانِ (Tasniyah Muannats Mukhotob)
  9. تَفْعُلْنَ (Jamak Muannats Mukhotob)

Ketika 9 Wazan Fi'il Mudhore' di atas kedatangan amil jawazim atau amil nawashib, maka akan jadi seperti ini

  1. لَمْ / لَنْ يَفْعُلَا
  2. لَمْ / لَنْ يَفْعُلُوْا
  3. لَمْ / لَنْ تَفْعُلَا
  4. لَمْ / لَنْ يَفْعُلْنَ
  5. لَمْ / لَنْ تَفْعُلَا
  6. لَمْ / لَنْ تَفْعُلُوْا
  7. لَمْ / لَنْ تَفْعُلِيْ
  8. لَمْ / لَنْ تَفْعُلَا
  9. لَمْ / لَنْ تَفْعُلْنَ

Coba perhatikan contoh di atas!

Manakah yang masih terdapat huruf Nunnya?

Yuppzz,, huruf Nun yang masih tetap ada dan tidak akan hilang adalah huruf Nun Jamak Muannats yang ada pada dua wazan fi'il mudhore' nomor 4 dan nomor 9. Sedangkan untuk ketujuh wazan fi'il mudhore' lainnya huruf Nunnya otomatis hilang / dibuang saat kedatangan amil jawazim dan amil nawashib.

Kenapa harus dibuang?

Karena huruf Nun tersebut telah ditetapkan dan dijadikan alamat/tanda I'rob Rofa'.

Kenapa yang dibuang harus huruf Nun?

Karena Nun - nun tersebut bukanlah juz atau bagian dari kalimat fi'il mudhore'.

Penjelasan lengkapnya seperti ini ...

Huruf Nun yang ada pada 7 wazan di atas, telah ditetapkan dan dijadikan sebagai alamat/tanda untuk i'rob rofa', seperti halnya Dhommah yang menjadi alamat untuk fi'il mudhore' mufrod.

Fi'il Mudhore' Mufrod ketika tingkah rofa' maka alamat rofa'nya adalah dhommah, ketika tingkah nashob maka dhommah tersebut otomatis akan hilang dan akan menjadi fathah, dan ketika tingkah jazem maka otomatis akan menjadi sukun. 

Begitu juga dengan huruf Nun yang merupakan alamat i'rob rofa' untuk fi'il mudhore' yang akhirnya bertemu Alif Tasniyah, Wawu Jamak, dan Ya' Muannatsah Mukhotobah. Ketika tingkah rofa' maka alamat rofa'nya adalah Nun, ketika tingkah nashob atau jazem, maka otomatis Nun tersebut akan hilang, karena ketika fi'il mudhore' tingkah nashob atau jazem maka alamatnya adalah Membuang Nun.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya ketujuh wazan fi'il mudhore tersebut huruf Nunnya dibuang.

Sedangkan untuk Nun Jamak Muannats kenapa tidak dibuang?

Karena Nun Jamak Muannats bukan sebagai alamat/tanda, melainkan kedudukannya adalah sebagai Dhomir, sama seperti halnya Alif Tasniyah, Wawu Jamak, dan Ya' Muannatsah Mukhotobah.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya Nun Jamak Muannats tidak dibuang walau dalam keadaan apapun, karena Nun Jamak Muannats masih merupakan juz atau bagian dari kalimat fi'il mudhore' yang tidak boleh dipisahkan. Karena kedudukan dhomir tersebut adalah sebagai Fa'il / Subjek, dan Subjek atau Fa'il pasti akan selalu ada ketika ada Fi'il.

Seperti Contoh kata "Tanjung Baru" (nama pantai yang ada di daerah Pasirjaya Karawang).

Kata "Tanjung Baru" merupakan 2 kata yang telah digabungkan menjadi satu, yaitu dari kata "Tanjung" dan kata "Baru". Kemudian 2 kata tersebut digabungkan jadi satu menjadi "Tanjung Baru" dan kemudian dijadikan nama untuk salah satu pantai yang ada di Karawang.

Nahh kata "Tanjung Baru" ini tidak boleh dipisahkan menjadi nama "Tanjung" saja atau nama "Baru" saja. Kenapa? Karena jika dipisah, maka nama "Tanjung" saja atau nama "Baru" saja tidak akan merujuk pada nama pantai yang ada di daerah Pasirjaya Karawang.

Begitu juga dengan Fi'il Mudhore' dan Nun Jamak Muannats yang tidak boleh terpisahkan, karena sudah menjadi seperti satu bagian.

Dan ada pendapat yang mengatakan bahwa:

Ketika Nun Jamak Muannats sudah melekat pada akhir kalimat Fi'il Mudhore', maka Fi'il tersebut hukumnya menjadi Mabni.

Syarah Zanjani

Referensi: Kitab Tadrijul Adany


Bagaimana dengan Tashrifan yang seperti lafadz اُغْزُنْ yang Dhomirnya dibuang? Bukankah tadi katanya dhomir tidak bisa dibuang?

Insya Allah dikesempatan lain saya akan membahas tentang lafadz اُغْزُنْ.

0

Post a Comment